Khatulistiwaindonesia.com |Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 7 (tujuh) maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, sekaligus untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini. Karena kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai. (05/04/2024)
Namun bisa juga dikarenakan oleh perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. Enam maskapai telah memenuhi panggilan KPPU tersebut, yakni: PT. Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.
Saat ini KPPU tengah mengolah
data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan. Dalam rilis sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil 7 (tujuh) maskapai yang menjadi Terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket.
Khususnya untuk menjalankan Putusan, KPPU mewajibkan para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan
usaha dengan harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diambil.
Kewajiban tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 18 September 2023. Proses pemanggilan dilaksanakan oleh KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024. Ketujuh maskapai yang dipanggil adalah PT. Garuda Indonesia, Tbk, PT. Citilink Indonesia, PT. Lion Air, PT. Batik Air Indonesia, PT. Wings Air Abadi, PT. Sriwijaya Air, serta PT. NAM Air.
KPPU juga mengundang Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jendral Perhubungan Udara untuk melengkapi informasi yang diperlukan.
Dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan Putusan mengenai tren akan kenaikan harga tiket serta penjualan tiket sub-class
dengan harga paling tinggi 7 (tujuh) hari sebelum dan setelah lebaran.
PT. Garuda Indonesia Tbk, PT. Citilink Indonesia dan PT. Sriwijaya Air serta PT. NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta oleh KPPU. Sementara itu PT. Lion Air dan PT. Wings Air Abadi hadir dalam memenuhi panggilan, namun belum menyampaikan dokumen yang diminta oleh KPPU hingga rilis ini dikeluarkan. Menyikapi dengan berbagai respon para maskapai yang menjadi Terlapor tersebut, maka KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan Putusan.
“Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan”. tegas
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean.
Pasca pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut. Khususnya, yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat dan yang tidak diberitahukan secara tertullis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, seperti frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU
akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.
Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.